Tentang PPID

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah aparat resmi yang ditunjuk oleh badan publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 untuk mengelola, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi publik secara efektif dan akuntabel. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik sekaligus merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.


  Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengharuskan untuk menjalankan fungsi layanan informasinya secara terbuka, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memperkuat tata kelola informasi melalui peningkatan kualitas pengelolaan data serta memastikan informasi publik tersaji dengan baik dan mudah dijangkau oleh masyarakat luas.


Tugas PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan serta pelayanan informasi publik, termasuk membuat daftar informasi wajib umum dan informasi yang dikecualikan
  2. Mengelola siklus informasi, mencakup pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, pemutakhiran, dan penyediaan informasi publik
  3. Memfasilitasi permohonan dan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat, sederhana; sambil menguji konsekuensi jika permintaan berkaitan dengan informasi yang dikecualikan
  4. Melakukan koordinasi dan konsolidasi antar unit/unit kerja (PPID Pelaksana dan Pembantu) dalam penyediaan informasi
  5. Membuat laporan berkala terkait kinerja layanan informasi publik dan menyajikannya kepada pimpinan atau instansi yang berwenang